CBP INNA

Tata Kelola Sertifikasi

Komitmen Ketidakberpihakan

Komitmen ini menjelaskan cara CBP INNA menjaga objektivitas keputusan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan, dan memastikan perlakuan yang adil bagi seluruh pemohon.

Pernyataan Resmi

Prinsip ketidakberpihakan dalam setiap proses sertifikasi profesi.

Halaman ini menjadi rujukan publik tentang pengamanan objektivitas, pengelolaan konflik kepentingan, dan akuntabilitas keputusan sertifikasi CBP INNA.

Fungsi halaman

Menegaskan bahwa proses sertifikasi dijalankan secara adil, tertelusur, dan bebas dari tekanan komersial atau pihak tertentu.

Komitmen Ketidakberpihakan

CBP-INNA menjaga objektivitas keputusan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan, serta memastikan perlakuan yang adil bagi seluruh pemohon.

Prinsip Utama

  • Keputusan sertifikasi harus konsisten, terukur, dan dapat ditelusuri.
  • Setiap personel wajib melaporkan potensi konflik kepentingan sebelum terlibat proses.
  • Komunikasi pemasaran tidak boleh menyesatkan atau menjanjikan kemudahan yang tidak semestinya.
  • Tekanan komersial, finansial, atau pihak mana pun tidak boleh memengaruhi hasil sertifikasi.

Pengamanan Objektivitas Sertifikasi

1. Konflik Kepentingan

  • CBP-INNA mengidentifikasi, menganalisis, mendokumentasikan, dan memperagakan cara mengeliminasi atau memperkecil ancaman konflik kepentingan.
  • CBP-INNA tidak dapat memberikan sertifikasi jika terjadi hubungan yang menimbulkan ancaman ketidakberpihakan.
  • CBP-INNA tidak mensertifikasi personel pada pemohon apabila hubungan yang ada menunjukkan ancaman yang memengaruhi ketidakberpihakan.

2. Larangan Konsultasi

  • CBP-INNA tidak menawarkan atau menyediakan konsultasi sertifikasi.
  • CBP-INNA tidak memberikan subkontrak jasa sertifikasi kepada organisasi lain.

3. Pemasaran

  • Penawaran atau pemasaran jasa sertifikasi harus menghindari ancaman ketidakberpihakan.
  • CBP-INNA mengambil tindakan perbaikan atas klaim pihak atau organisasi yang menyatakan sertifikasi lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, atau lebih murah jika menggunakan jasa tertentu.
  • CBP-INNA tidak menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, atau lebih murah jika menggunakan personel atau organisasi tertentu.

4. Tindakan Korektif

  • CBP-INNA menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel, lembaga, atau organisasi lain.
  • Seluruh personel yang dapat memengaruhi kegiatan sertifikasi disyaratkan untuk bertindak tidak berpihak dan tidak diizinkan menerima tekanan yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
  • Seluruh personel wajib mengungkapkan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan untuk dibahas dalam komite etik dan tinjauan manajemen.

Certified Body Person PPNI

CBP INNA

CBP INNA

Lembaga sertifikasi profesi perawat yang berdedikasi untuk meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme perawat di Indonesia sesuai standar global.

KAN
IAF

Kontak Resmi

Kantor dan kanal layanan

Kantor Pusat

Kantor Pusat

Graha PPNI, Jl. Raya Lenteng Agung No.64, RT.6/RW.8, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, 12610

cbp@ppni-inna.org

Kanal Publik

Media sosial resmi

Kanal media sosial resmi belum tersedia.

© 2026 PPNI

Informasi resmi sertifikasi profesi perawat.