Lewati ke konten utama
CBP INNA

Layanan Pengaduan

Keluhan dan Banding

Alur keluhan layanan dan banding hasil proses sertifikasi.

Prosedur

Saluran keluhan dan banding.

Seluruh langkah pada halaman ini disusun untuk membantu peserta dan pihak terkait menyampaikan keluhan atau banding secara tertib dan terdokumentasi.

Keluhan

Penanganan Keluhan

  1. 1

    Keluhan disampaikan melalui email resmi atau surat, disertai nama lengkap pengaju, atau melalui formulir yang dapat diunduh.

  2. 2

    Kesekretariatan mencatat dan mendokumentasikan semua keluhan dan saran yang masuk.

  3. 3

    Kesekretariatan memberikan balasan sementara maksimal 3 hari sejak keluhan diterima.

  4. 4

    Sekretaris melakukan evaluasi untuk menentukan kebutuhan penjelasan atau tindakan perbaikan.

  5. 5

    Sekretaris menyampaikan hasil evaluasi kepada Ketua.

  6. 6

    Setelah disetujui Ketua, Sekretaris menindaklanjuti ke pihak terkait sampai selesai.

  7. 7

    Sekretaris mengirim surat bahwa keluhan telah ditangani dan berstatus selesai (closed).

  8. 8

    Penanganan keluhan wajib menjaga kerahasiaan pihak pengaju serta subjek yang dikeluhkan.

  9. 9

    Prosedur penanganan keluhan harus memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.

Banding

Penanganan Banding

  1. 1

    Penanganan banding dilakukan oleh Sekretaris dan Ketua Komite Skema Sertifikasi sesuai SNI ISO/IEC 17024:2012.

  2. 2

    Pengaju banding menyampaikan pengajuan secara tertulis atau menggunakan formulir yang dapat diunduh.

  3. 3

    Sekretaris menerima banding dan mencatatnya.

  4. 4

    Sekretaris melakukan investigasi atas laporan banding terhadap proses sertifikasi yang sudah dilakukan.

  5. 5

    Hasil investigasi dilaporkan kepada Ketua Komite Skema Sertifikasi.

  6. 6

    Ketua Komite Skema Sertifikasi memutuskan menerima atau menolak banding.

  7. 7

    Jika menerima, Sekretaris menindaklanjuti dengan tindakan korektif.

  8. 8

    Jika menolak, Sekretaris menindaklanjuti koordinasi dengan Badan Bantuan Hukum DPP PPNI.

  9. 9

    Penyelesaian banding paling lama 14 hari kerja sejak surat pengajuan diterima.

  10. 10

    Proses penerimaan, investigasi, dan keputusan tidak boleh mengakibatkan diskriminasi terhadap pemohon.

  11. 11

    Semua proses pencatatan, investigasi, dan keputusan banding direkam oleh Sekretaris.

  12. 12

    Unduh Formulir Keluhan

  13. 13

    Unduh Formulir Banding

Referensi Sertifikasi

Cek skema atau status sertifikat terkait pengajuan.

Gunakan data skema dan verifikasi sertifikat sebagai rujukan sebelum menyampaikan keluhan atau banding.