CBP INNA

Layanan Pengaduan

Keluhan dan Banding

Mekanisme keluhan dan banding ini disediakan untuk menjaga layanan sertifikasi yang objektif, tertelusur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prosedur Resmi

Saluran resmi untuk keluhan layanan dan pengajuan banding hasil proses.

Seluruh langkah pada halaman ini disusun untuk membantu peserta dan pihak terkait menyampaikan keluhan atau banding secara tertib dan terdokumentasi.

Catatan

Dokumen unduhan yang tersedia merupakan formulir atau panduan resmi yang digunakan dalam proses tindak lanjut.

Keluhan

Penanganan Keluhan

  1. 1

    Keluhan disampaikan melalui email resmi atau surat, disertai nama lengkap pengaju, atau melalui formulir yang dapat diunduh.

  2. 2

    Kesekretariatan mencatat dan mendokumentasikan semua keluhan dan saran yang masuk.

  3. 3

    Kesekretariatan memberikan balasan sementara maksimal 3 hari sejak keluhan diterima.

  4. 4

    Sekretaris melakukan evaluasi untuk menentukan kebutuhan penjelasan atau tindakan perbaikan.

  5. 5

    Sekretaris menyampaikan hasil evaluasi kepada Ketua.

  6. 6

    Setelah disetujui Ketua, Sekretaris menindaklanjuti ke pihak terkait sampai selesai.

  7. 7

    Sekretaris mengirim surat bahwa keluhan telah ditangani dan berstatus selesai (closed).

  8. 8

    Penanganan keluhan wajib menjaga kerahasiaan pihak pengaju serta subjek yang dikeluhkan.

  9. 9

    Prosedur penanganan keluhan harus memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.

Banding

Penanganan Banding

  1. 1

    Penanganan banding dilakukan oleh Sekretaris dan Ketua Komite Skema Sertifikasi sesuai SNI ISO/IEC 17024:2012.

  2. 2

    Pengaju banding menyampaikan pengajuan secara tertulis atau menggunakan formulir yang dapat diunduh.

  3. 3

    Sekretaris menerima banding dan mencatatnya.

  4. 4

    Sekretaris melakukan investigasi atas laporan banding terhadap proses sertifikasi yang sudah dilakukan.

  5. 5

    Hasil investigasi dilaporkan kepada Ketua Komite Skema Sertifikasi.

  6. 6

    Ketua Komite Skema Sertifikasi memutuskan menerima atau menolak banding.

  7. 7

    Jika menerima, Sekretaris menindaklanjuti dengan tindakan korektif.

  8. 8

    Jika menolak, Sekretaris menindaklanjuti koordinasi dengan Badan Bantuan Hukum DPP PPNI.

  9. 9

    Penyelesaian banding paling lama 14 hari kerja sejak surat pengajuan diterima.

  10. 10

    Proses penerimaan, investigasi, dan keputusan tidak boleh mengakibatkan diskriminasi terhadap pemohon.

  11. 11

    Semua proses pencatatan, investigasi, dan keputusan banding direkam oleh Sekretaris.

  12. 12

    Unduh Formulir Keluhan

  13. 13

    Unduh Formulir Banding

Certified Body Person PPNI

CBP INNA

CBP INNA

Lembaga sertifikasi profesi perawat yang berdedikasi untuk meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme perawat di Indonesia sesuai standar global.

KAN
IAF

Kontak Resmi

Kantor dan kanal layanan

Kantor Pusat

Kantor Pusat

Graha PPNI, Jl. Raya Lenteng Agung No.64, RT.6/RW.8, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, 12610

cbp@ppni-inna.org

Kanal Publik

Media sosial resmi

Kanal media sosial resmi belum tersedia.

© 2026 PPNI

Informasi resmi sertifikasi profesi perawat.