Keluhan
Penanganan Keluhan
- 1
Keluhan disampaikan melalui email resmi atau surat, disertai nama lengkap pengaju, atau melalui formulir yang dapat diunduh.
- 2
Kesekretariatan mencatat dan mendokumentasikan semua keluhan dan saran yang masuk.
- 3
Kesekretariatan memberikan balasan sementara maksimal 3 hari sejak keluhan diterima.
- 4
Sekretaris melakukan evaluasi untuk menentukan kebutuhan penjelasan atau tindakan perbaikan.
- 5
Sekretaris menyampaikan hasil evaluasi kepada Ketua.
- 6
Setelah disetujui Ketua, Sekretaris menindaklanjuti ke pihak terkait sampai selesai.
- 7
Sekretaris mengirim surat bahwa keluhan telah ditangani dan berstatus selesai (closed).
- 8
Penanganan keluhan wajib menjaga kerahasiaan pihak pengaju serta subjek yang dikeluhkan.
- 9
Prosedur penanganan keluhan harus memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.
